close

Kelembagaan Perlindungan Konsumen

Kelembagaan Perlindungan Konsumen

Di dalam dunia usaha kelembaan perlindungan di atur dan di laksanakan dalam beberapa lembaga di antaranya
          Badan perlindungan konsumen nasional (bpkn)
          Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (lpksm)
          Badan penyelesaian sengketa konsumen (bpsk)
Persoalan pokok lpksm
  • Struktur organisasi/klasifikasi lembaga konsumen
  • Sumber dana lembaga konsumen
  • Jenis kegiatan lembaga konsumen
Prosedur beracara
          Hak gugat lembaga konsumen (legal standing)
          Gugatan kelompok (class action)
          Beban pembuktian terbalik
Tugas badan perlindungan konsumen nasional
          Memberikan saran & rekomendasi kpd pemerintah khususnya dlm penyusunan kebijakan di bidang perlindungan konsumen;
          Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peratran perundang-undangan yg berlaku di bidang perl kons;
          Melakukan penelitian terhadap barang dan jasa yg menyangkut keselamatan konsumen;
          Mendorong berkembangnyanya lembaga lpksm;
          Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai pk;
          Menerima pengaduan tentang pk dr masy, lpksm atau pelaku usaha;
          Melakukan survei yg menyangkut kebutuhan konsumen.

Tugas badan perlindungan konsumen nasional
          Memberikan saran & rekomendasi kpd pemerintah khususnya dlm penyusunan kebijakan di bidang perlindungan konsumen;
          Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peratran perundang-undangan yg berlaku di bidang perl kons;
          Melakukan penelitian terhadap barang dan jasa yg menyangkut keselamatan konsumen;
          Mendorong berkembangnyanya lembaga lpksm;
          Menyebarluaskan informasi melalui media mengenai pk;
          Menerima pengaduan tentang pk dr masy, lpksm atau pelaku usaha;
          Melakukan survei yg menyangkut kebutuhan konsumen.
  • Menyebarkan informasi dlm rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dlm mengkonsumsi barang dan/atau jasa (consumer education);
  • Memberikan nasihat kpd konsumen (consumer advice center)
  • Bekerjasama dengan instansi terkait dlm upaya mewujudkan pk
  • Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen (complaint handling);
  • Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan pk.
Anggota bpsk terdiri 3 unsur :
  1. Pemerintah
  2. Unsur konsumen (dlm hal ini diwakii oleh lembaga konsumen setempat)
  3. Unsur pelaku usaha.
Masing2  unsur berjumlah sedikitnya 3 orang dan max 5 orang
Tugas dan wewenang bpsk
  • Melaksanakan penangan & penyelesaian sengketa konsumen melalui mediasi, konsiliasi atau arbitrase;
  • Memberikan konsultasi pk;
  • Melakukan pengawasan terhadap pencatuman klausula  baku
  • Melapor kpd penyidik apabila terjadi dugaan ada pelanggaran ketentuan dalam uupk;
  • Menerima pengaduan baik tertulis /tdk tertulis, dr kons tentang dugaan terjadinya pelanggaran terhadap pk;
  • Melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa pk;
  • Mmanggil pelaku usaha yg diduga telah melakukan pelanggaran thd pk;
  • Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan atau setiap orang yg dianggap mengetahui pelanggaran thdp uupk;
  • Meminta bantuan penyidik utk mengadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang yg tdk bersedia memenuhi panggian bpsk;
  • Mendapatkan, meneliti dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
  • Memutuskan & menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;
  • Memberitahukan putusan kpd pelaku usaha yg melakukan pelanggaran terhadap pk;
  • Menjatuhkan sanksi administrasi kpd pu yg melanggar ketentuan uupk.
Hak gugat lembaga konsumen (legal standing) pasal 46 ayat (1) huruf c
u Lpksm berbentuk badan hukum atau yayasan
u Dlm ad nya menyebutkan dgn tegas bahwa tujuan didirikan organisasi tsb adalah utk kepentingan pk;
u Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan ad nya
Gugatan kelompok (class action) pasal 46 ayat (1) huruf b disebutkan
Gugatan kelompok harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum, salah satu diantaranya adalah bukti transaksi
Beban pembuktian terbalik
u Pasal 22 uupk disebutkan pembuktian thdp ada tidaknya unsur kesalahan dlm kasus pidana merupakan beban dan tanggung jawab pu tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa utk melakukan pembuktian.
u Pasal 28 uupk disebutkan, pembuktian terhdp ada tidaknya unsur kesalahan dalam gugatan ganti rugi merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha.



0 Response to "Kelembagaan Perlindungan Konsumen"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel