close

Konsep Perdagangan Dunia Maya dan Aspek Hukumnya


BY AJI FITRIYAN HIDAYAT
POLITEKNIK NEGERI SEMARANG

Pengertian E- Commerce
  Electronic Commerce Transaction adalah transaksi dagang antara penjual dengan pembeli untuk menyediakan barang, jasa atau mengambil alih hak. Kontrak ini dilakukan dengan media elektronik (digital medium) di mana para pihak tidak hadir secara fisik. Medium ini terdapat di dalam jaringan umum dengan sistem terbuka yaitu internet atau world wide web. Transaksi ini terjadi terlepas dari batas wilayah dan syarat nasional.

  Terdapat 6 (enam) komponen dalam Electronic Commerce Transaction (Kontrak Dagang Elektronik):
  Ada kontrak dagang.
  Kontrak itu dilaksanakan dengan media elektronik.
  Kehadiran fisik dari para pihak tidak diperlukan.
  Kontrak itu terjadi dalam jaringan publik.
  Sistem terbuka, yaitu dengan internet atau www.
  Kontrak itu terlepas dari batas yurisdiksi nasional.
  E- Commerce (electronic commerce) merupakan metode untuk menjual produk secara on line melalui fasilitas internet.
  E- Commerce merupakan bidang multidisipliner (multidisciplinary field) yang mencakup:
  Bidang teknik: jaringan, telekomunikasi, pengamanan, penyimpanan dan pengambilan data dari multimedia;
  Bidang bisnis: pemasaran (marketing), pembelian dan penjualan (procurement and purchasing), penagihan dan pembayaran (billing and payment), manajemen jaringan distribusi (supply chain management);
  Aspek hukum information privacy, hak milik intelektual (property right).

  Kontrak baku yang dirancang, ditetapkan, dan disebarluaskan secara digital melalui suatu situs di internet (website), secara sepihak oleh pembuat kontrak, untuk ditutup secara digital pula oleh penutup kontrak.
  Ciri-ciri kontrak elektronik:
  Kontrak elektronik dapat terjadi secara jarak jauh, bahkan melampaui batas-batas suatu negara melalui internet;
  Para pihak dalam kontrak elektronik tidak pernah bertatap muka (faceless nature), bahkan mungkin tidak akan pernah bertemu.

Jenis Kontrak Elektronik

Electronic Commerce Transaction (Kontrak Dagang Elektronik) dan KUHPerdata
  Syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata):
  Kesepakatan untuk membuat suatu perjanjian;
  Cakap melakukan perbuatan hukum;
  Suatu hal tertentu;
  Suatu sebab yang halal.
  Saat terjadinya kesepakatan:
  Pernyataan dari pihak yang menawarkan (offerte) dan yang menerima penawaran tersebut (acceptatie).
  Persoalan hukum berkaitan dengan keabsahan:
  Penggunaan tandatangan digital (digital signature) belum sepenuhnya menumbuhkan kepercayaan semua pihak yang berkepentingan.
  Kecakapan menutup kontrak sukar dideteksi berhubung kontrak tersebut bersifat nir tatap buka (faceless nature).

Aspek-aspek Hukum dari E- Commerce
  Berakunya hukum bagi dunia maya (virtual world)
  Informasi yang didapat dari internet berupa data/informasi tertulis, suara dan gambar (integrated service digital network/ISDN).
  Disebut virtual world (dunia maya) sebagai lawan real world (dunia nyata), hal yang dapat dilakukan di dunia nyata, dapat pula dilakukan di dunia maya.
  Interaksi dan perbuatan-perbuatan hukum yang terjadi melalui atau di dunia maya adalah sesungguhnya interaksi antara sesama manusia dari dunia nyata dan apabila terjadi pelanggaran hak atas perbuatan hukum melalui atau di dunia maya itu adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh manusia di dunia nyata dan hak yang dilanggar adalah hak manusia dunia nyata, maka hukum yang berlaku dan harus diterapkan adalah hukum dari dunia nyata.
  Penggunaan Domain name
  Penentuan alamat dalam dunia maya dikenal dengan istilah domain name. Contoh. Klikbca.com
  Caranya dengan mendaftarkan pada InterNIC untuk mencek apakah domain name tersebut telah digunakan oleh pihak lain atau belum. InterNIC adalah suatu organisasi yang mendaftar domain name dan mengikuti perkembangannya melalui database searcher yang disebut whois.
  Di USA sedang dibuat undang-undang mengenai penggunaan domain name  pada jaringan internet dan melarang seseorang untuk mendaftarkan suatu nama yang seharusnya tidak dimiliki oleh pihak tersebut. Pihak yang mendaftarkan suatu nama harus memberikan alasan mengapa pihak tersebut ingin mendaftarkan dengan nama tertentu.
  Alat bukti
  Transaksi tradisional menggunal kertas (paper based transaction), apabila terjadi sengketa dokumen kertas itu sebagai alat bukti masing-masing pihak untuk memperkuat posisi hukum masing-masing.
  Transaksi e-commerce adalah paperless transaction, dokumen yang digunakan adalah digital document.
  Toh See Kiat berpendapat bahwa bukti yang di printed out di dalam hard copy, bukti dari suatu komputer mudah sekali menghilang, mudah diubah tanpa dapat dilacak kembali, tidak berwujud dan sulit dibaca.
  Pengakuan pemberitahuan e-mail sebagai pemberitahuan tertulis
  Dalam undang-undang terdapat ketentuan tertulis yang mengharuskan adanya “pemberitahuan tertulis” sebagai syarat dari suatu perjanjian.
  Apakah “pemberitahuan e-mail” dapat menggantikan fungsi “pemberitahuan tertulis” sebagaimana dimaksud dalam suatu perjanjian atau suatu peraturan perundang-undangan ?.
  Hubungan hukum para pihak
  Contoh penggunaan kartu kredit. Bank dihadapkan atas suatu kasus di mana pemegang kartu (card holder) menolak bertanggungjawab atas pelaksanaan pembayaran atas beban credit card miliknya.
  Kasus di atas, menimbulkan masalah hukum apakah pembayaran yang dilakukan dengan credit card merupakan pembayaran mutlak, atau pembayaran bersyarat kepada penjual barang. Dalam hukum di Indonesia, hal ini belum diatur.
  Ada 3 perjanjian, yaitu:
  Perjanjian penjualan barang dari dan/atau jasa antara pedagang dan pemegang kartu.
  Perjanjian antara pedagang dan penerbit kartu, yang berdasarkan perjanjian pedagang setuju untuk menerima pembayaran dengan menggunakan kartu.
  Perjanjian antara penerbit kartu dan pemegang kartu atau pemegang rekening, di mana pemegang kartu berjanji untuk melunasi pembayaran yang telah dilakukan oleh penerbit kartu terhadap pedagang.
  Pembatasan tanggungjawab
  Perlunya dimuat suatu klausul berupa pembatasan tanggungjawab, jangan berupa exemption clause.
  Pembatasan berupa upaya untuk menentukan batas gantirugi yang harus dibayar oleh satu pihak terhadap pihak lainnya apabila timbul suatu sengketa.
  Hal ini untuk memberikan informasi secara dini berapa besar kemungkinan pihak-pihak untuk membayar kewajiban ganti rugi bila terjadi cidera janji.
  Pilihan Hukum (Choice of Law)
  Hubungan hukum yang terjadi dalam transaksi e-commerce , bukan saja merupakan hubungan-hubungan keperdataan nasional yang tunduk pada hukum perdata dari suatu negara tertentu (Indonesia= KUHPerdata), tetapi merupakan hubungan-hubungan keperdataan internasional yang termasuk dalam ruang lingkup Hukum Perdata Internasional.
  Apabila para pihak badan hukum Indonesia dan transaksi dilakukan sama pula bila tidak menyebutkan pilihan hukum, maka dengan mudah hakim menentukan perselisihan menggunakan hukum Indonesia, tetapi bagaimana bila merupakan penduduk 2 (dua) negara yang berbeda?.
  Contoh toko buku Gramedia di Indonesia memesan kepada Amazon.com di USA melalui internet ( terdapat beberapa masalah: buku tidak pernah dikirim, tibanya sangat terlambat, dikirim tetapi salah alamat).
  Bagaimana gugatan dilakukan (Pengadilan Indonesia atau USA)?.
  Pilihan Hukum (Choice of Law)
  Hukum mana yang harus diberlakukan oleh hakim (Indonesia atau USA)?
  Apabila memberlakukan hukum di negara mana perbuatan itu dilakukan , sulit untuk mengatakannya terjadi di Indonesia atau USA?
  Hal ini masuk ranah Hukum Perdata Internasional, masalah tersebut dapat dipecahkan dalam hal dibuat perjanjian memuat klausul yang menentukan hukum negara mana yang akan diberlakukan bila timbul perselisihan diantara mereka di kemudian hari?.
  Yurisdiksi Pengadilan (Choice of Forum)
  Pilihan pengadilan atau forum merupakan masalah yang akan timbul dalam transaksi e-commerce.
  Perlu dicantumkan pilihan forum yang akan dipilih untuk menyelesaikan sengketa yang timbul di kemudian hari.
  Dapat dipilih antara badan pengadilan, badan arbitrase (institusional, ad hoc).
  Klausul demikian dinamakan arbitration provisions atau klausul arbitrase.

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi E-Commerce
  Keandalan dan tingkat keamanan web site penjual.
  Kontrak baku dan ketentuan jual beli.
  Hukum yang berlaku dan konpetensi forum.
  Konsumen dan nasabah bank.
  Keandalan dan tingkat keamanan web site penjual.
  Apakah website yang menawarkan barang-barang itu benar-benar bonafid?.
  Apakah ada jaminan bahwa transaksi benar-benar aman?.
  Kerahasiaan nomor kartu kredit benar-benar terjamin dan tidak dapat diakses oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
  Konsumen disarankan untuk tidak menggunakan kartu kredit yang memiliki batas kredit tinggi untuk transaksi melalui internet, gunakanlah kartu kredit tertentu satu saja yang limit kreditnya rendah dan mudah monitoringnya.
  Kontrak baku dan ketentuan jual beli
  Konsumen umumnya disodori kontrak baku yang tertuang dalam website untuk berbelanja.
  Konsumen harus secara seksama membaca klausula-klausula kontrak yang ada sebelum memberikan persetujuannya.
  Konsumen harus berani menolak atau membatalkan (“cancel”) jika terdapat klausul kontrak yang menyatakan bahwa barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukarkan atau dikembalikan.
  Hukum yang berlaku dan konpetensi forum (lihat slide 13,14 dan 15).
  Konsumen dan nasabah bank
  Khususnya dalam pelayanan jasa perbankan melalui internet (internet banking) perlu diperhatikan kesiapan bank mengingat bank bertanggung atas pengendalian dan monitoring sistem yang dibuat maupun yang dioperasikan oleh vendor.
  Hal lain yang perlu dilakukan adalah perlunya dibuat perjanjian interkoneksi  (interconnected agreement) antara website satu bank dengan website bank lain atau perusahaan lain interkoneksi  dengan sistem internet banking.
  Hendaknya dibuat klausul eksenorasi yang intinya melepaskan tanggungjawab bank atas kemungkinan gugatan konsumen akibat memanfaatkan informasi dari penjual yang ter interkoneksi atau iklan-iklan lain yang muncul pada homepage bank tersebut.

0 Response to "Konsep Perdagangan Dunia Maya dan Aspek Hukumnya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel